Bentan.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Lingga menetapkan SR, seorang eks karyawan BNI Life Cabang Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong pada Rabu (7/5/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang sah ditemukan selama proses penyelidikan.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, menegaskan bahwa penetapan SR sebagai tersangka tidak lepas dari hasil penyelidikan yang mendalam.
“Kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam penyelidikan dan penyidikan ini,” ujar AKBP Pahala.
Setelah penetapan tersangka, SR langsung dijemput oleh tim Satreskrim Polres Lingga di kediamannya sekitar pukul 12.50 WIB dan langsung dilakukan penahanan.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga.
AKBP Pahala menambahkan bahwa hingga saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, penyidik Polres Lingga masih terus mendalami lebih jauh dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus investasi bodong ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Semua proses penanganan kasus ini dilakukan dengan mematuhi prosedur yang berlaku,” ujarnya tegas.(*)
Editor: Don