Investasi Bodong, Pemilik Arisan Duos Putry Ditangkap Polisi

Investasi Bodong, Pemilik Arisan Duos Putry Ditangkap Polisi
Investasi Bodong, Pemilik Arisan Duos Putry Ditangkap Polisi. (Foto istimewa)
Investasi Bodong, Pemilik Arisan Duos Putry Ditangkap Polisi
Investasi Bodong, Pemilik Arisan Duos Putry Ditangkap Polisi. (Foto istimewa)

Bentan.co.id – Seorang wanita berinisial ES, warga Kelurahan Kemboja, Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus arisan online. ES diduga sebagai pemilik arisan Duos Putry yang merugikan korbannya hingga Rp 348 juta.

Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, tersangka ES bertindak sebagai pemilik arisan Duos Putry. ES diduga mendapat keuntungan dari arisan fiktif tersebut. Uang arisan ratusan juta milik belasan peserta atau investor, digunakan tersangka ES untuk keperluan pribadinya.

“Tersangka ES diamankan di Jalan Pattimura,” ucap Rio, Rabu (27/10/2021).

Akibat penipuan investasi bodong ini, lima orang korban mengalami kerugian bervariasi, dari mulai Rp 10 juta hingga Rp 90 juta. Total kerugian dari kelima korban mencapai Rp 348 juta.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Untuk kepentingan penyidikan, pelaku ditahan di Rutan Polres Tanjungpinang.

“Saat ini pelaku ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Rio.

Dalam kasus penipuan modus arisan online ini polisi juga telah menahan dan menetapkan wanita berinisial YR sebagai tersangka. YR diduga berperan membantu ES untuk mengajak para Investor menginvestasikan dananya dengan menjanjikan keuntungan berlipat.

(*/Brp)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *