
bentan.co.id – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di laporan ke Ombudsman Kepulauan Riau oleh RN (33), seorang istri ASN di Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) Disdik Pemprov Kepri berinisial SA.
RN (33) melaporkan Dinas Pendidikan Kepri ke Ombudsman karena merasa tidak ditanggapinya penolakan dirinya sebagai tergugat cerai oleh suaminya, SA.
RN menyebutkan telah menyurati Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali terkait perselingkuhan suaminya dengan stafnya berinisial LI. Laporan bernomor 01/Permohonan /1/2021 tanggal 21 Januari 2021 lalu.
Laporan ini berisi bahwa LI ini bukan sekali ini saja membuat kesalahan yang sama, karena sebelumnya dulu LI pernah selingkuh dengan seorang PTT yang berstatus sebagai suami orang, bahkan banyak korban – Korban lain.
Selain itu diketahui bahwa LI menggugat cerai suaminya karena yang bersangkutan sudah hamil. Maka dari itu berdasarkan pasal 14 peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.
Tidak hanya itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS yang kemudian telah dicabut dan diganti Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang disiplin PNS.
Ia menyampaikan karena tidak ditanggapi dan berdasarkan informasi yang didapat bahwa M. Dahli telah menyetujui izin cerai suaminya dan telah ditandatangani Sekda Prov Kepri maka dirinya yang menurutnya terzolimi melaporkan permasalahan ini ke Inspektorat Kepri.
Dengan laporan bahwa dirinya keberatan kepada Sekda Provinsi Kepri Arif Faddilah terkait penolakan dirinya sebagai tergugat cerai oleh suaminya. Mengingat dan merujuk kepada tugas dan fungsi Inspektorat daerah sebagai pelaksana pengawas kinerja internal.
Sudah barang tentu dirinya sebagai tergugat untuk membuat laporan atas nama SA (suaminya) dalam mengambil langkah dan keputusan sepihak tentang PP nomor 45 tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang poligami atau cerai seorang PNS jo undang – undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
“Kok kami yang mengadu sampai detik ini tidak ditanggapi. Kami sudah lapor ke Inspektorat tapi tidak di tanggapi. Di ulur-ulur waktunya, kami tahu suami saya dilindungi,” kata NO, ibu dua anak, kepada awak media di Tanjungpinang, Minggu(24/1/2021).
Merasa tidak ditanggapi dengan Kadis Pendidikan dan Sekda Kepri akhirnya NO melaporkan ini ke Ombudsman Kepri terkait kinerjanya.
“Sampai saat ini kami belum cerai di Pengadilan,” ucapnya
Dari informasi yang diperoleh menurutnya surat persetujuan cerai itu sudah tetapi karena Sekda Kepri tetapi mediasi yang dilakukan oleh BKPSDM tidak sesuai PP nomor 45.
Mereka seakan – akan memediasi sepihak hanya untuk menuliskan kemauan SA. Tidak adanya panggilan dan pertimbangan kepada RN.
“Kami meminta perempuan ini dipecat karena telah melanggar undang – undang, tetapi tidak direspon oleh Kadisdiknya (M Dalih),”paparnya.
Ia menyebutkan jika seperti itu kinerja Kadisdik Kepri dipertanyakan, dimana harusnya profesional. Selain itu dirinya dan anak-anaknya hanya meminta keadilan, karena LI telah merusak dan menghancurkan rumah tangganya.Masa depan anak-anaknya juga.
“Jadi saya minta dia (LI) terima sanksi dipecat akibat perbuatannya,” pungkasnya.
(Zup/Brp)