
bentan.co.id – Lurah Erwan tersangka kasus dugaan pencabulan dua pelajar di Tanjungpinang mengaku menyesali perbuatannya. Ia pun meminta maaf atas perbuatannya itu kepada keluarga dan masyarakat Tanjungpinang, Sabtu (29/5/2021).
“Saya hanya empat kali, saya juga minta maaf, saya tobat, saya khilaf,” ucap Lurah Erwan tertunduk lemas.
Erwan mengaku mencabuli dua korban sebanyak 4 kali sejak April 2020 dan baru terungkap pada Mei 2021. Akibat perbuatannya, dia harus mendekam dibalik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Erwan terancam dijerat pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan anak ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Baca juga: Lurah Tanjungpinang Kota Tersangka Cabul Dua Pelajar
Kasus ini terungkap setelah istri tersangka mendapati percakapan melalui ponsel antara tersangka dan korban yang mengarah pada percakapan seksual. Curiga, istri tersangka lantas menceritakan hal itu kepada orang tua korban yang masih memiliki hubungan keluarga.
Baca juga: Oknum Lurah Cabul menyerahkan Diri ke Polres Tanjungpinang
“Kasus ini terungkap setelah istri pelaku cek HP suami, dalam percakapan pesan antara korban dan pelaku mengarah ke hubungan seksual,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando.