bentan.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menunda sidang tuntutan perkara dugaan gelar palsu Rini Pratiwi. Sidang ditunda lantaran jaksa belum menyiapkan berkas tuntutan terhadap anggota DPRD Kota Tanjungpinang itu, Rabu (30/6/2021).
Jaksa Andriansah dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang meminta maaf kepada Majelis Hakim karena belum bisa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rini Pratiwi. Ia meminta waktu satu pekan untuk menyelesaikan berkas tuntutan. “Karena sesuatu dan lain hal,” kata Andriansah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Sudiharjo membenarkan bahwa persidangan dengan agenda tuntutan terdakwa Rini Pratiwi atas dugaan gelar palsu ditunda.
“Ya benar ditunda sidangnya hari ini,” kata Sudiharjo, seperti ditulis Presmedia.id.
Sebelumnya, terdakwa Rini Pratiwi didakwa Jaksa Penuntut Umum Mona Amelia dengan dakwaan tunggal, melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Terdakwa dinyatakan, menggunakan gelar atau titel palsu S2 yang tidak sesuai dengan Ijazah yang diperolehnya saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kota Tanjungpinang.