Jaksa Masuk Sekolah di SMP IT Al Madinah, Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Bullying

Jaksa Masuk Sekolah di SMP IT Al Madinah, Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Bullying
Tim Jaksa Masuk Sekolah dipimpin Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf. F. Kejati Kepri.

Bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kali ini, kegiatan dilaksanakan di SMP Islam Terpadu Al-Madinah Tanjungpinang dengan mengusung tema Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying), Senin (24/02/2025).

Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf sekaligus sebagai narasumber utama dalam sosialisasi ini.

Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika. Narkotika merupakan zat atau obat dari tanaman maupun sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan.

Sementara itu, psikotropika adalah zat yang berpengaruh pada susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan perilaku.

Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika terbagi dalam tiga golongan.

Golongan I meliputi ganja, opium, sabu-sabu, dan ekstasi. Golongan II mencakup morfin dan pethidine, sedangkan Golongan III termasuk kodein dan turunannya.

Sementara itu, psikotropika dibagi menjadi empat golongan, antara lain DMA dan MDMA dalam Golongan I, amfetamin dalam Golongan II, serta diazepam dalam Golongan IV.

“Penyalahgunaan narkoba berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental, merusak organ tubuh, menyebabkan kecanduan, serta meningkatkan risiko tindak kriminal. Sanksi hukumnya pun berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati sesuai Pasal 111-148 UU Narkotika,” paparnya.

Selain narkoba, program ini juga menyoroti isu perundungan atau bullying di lingkungan sekolah. Yusnar menjelaskan bahwa bullying adalah tindakan agresif dan berulang yang dilakukan seseorang atau kelompok dengan tujuan menyakiti korban secara fisik, mental, maupun emosional.

Ia menekankan bahwa perundungan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk verbal, fisik, sosial, dan cyberbullying.

Faktor pemicu meliputi perbedaan sosial, kurangnya kepercayaan diri korban, serta lingkungan yang mendukung perilaku agresif.

“Dampak bagi korban bisa sangat serius, mulai dari depresi, kecemasan, hingga menurunnya prestasi akademik. Sementara itu, pelaku bullying berisiko mengembangkan sifat agresif dan perilaku antisosial,” jelasnya.

Menurutnya, untuk mencegah perundungan, diperlukan kerja sama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi siswa.

Program JMS ini mendapat apresiasi dari Kepala Sekolah SMP IT Al-Madinah, Harjanto, yang menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelajar dan tenaga pendidik.

“Sosialisasi ini diharapkan para siswa semakin sadar akan bahaya narkoba serta dampak negatif bullying, sehingga mereka dapat menjadi generasi yang lebih taat hukum dan memiliki karakter yang kuat,” katanya.(*/Yto)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *