Jaksa Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat RT PCR di Dinkes Bintan Senilai Rp 1,2 M

Jaksa Selidiki Pengadaan RT PCR di Dinkes Bintan Senilai Rp 1,2 M
Kantor Dinas Kesehatan Bintan. (Foto Bentan.co.id)
Jaksa Selidiki Pengadaan RT PCR di Dinkes Bintan Senilai Rp 1,2 M
Kantor Dinas Kesehatan Bintan. (Foto Bentan.co.id)

Bentan.co.id – Kejaksaan Negeri Bintan menyelidiki dugaan penyimpangan pengadaan alat Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada Dinas Kesehatan Bintan tahun 2020 senilai Rp 1,2 miliar.

Kajari Bintan I Wayan Riana menjelaskan dalam waktu dekat pihak akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam pengadaan alat tersebut. Kejaksaan menduga pengadaan alat tersebut tidak matang, akibat hingga kini alat tersebut belum bisa digunakan.

“Diduga perencanaanya tidak matang, kami akan melakukan penyelidikan untuk mengecek apakah ada tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurut Wayan, pemanggilan para saksi dijadwalkan pada pekan depan untuk mendalami soal proses pengadaan. “Minggu depan kami mulai pemanggilan para saksi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui alat Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) senilai Rp 1,2 miliar itu ditempatkan di RSUD Bintan. Sementara itu, Direktur RSUD Kabupaten Bintan Benny Antomi menjelaskan alat RT PCR itu bisa digunakan, tetapi masih menunggu verifikasi dan perangkat pendukung lain agar bisa lengkap digunakan.

“Alat Ini bisa digunakan , namun masih menunggu verifikasi, dan alat alat perangkat lainnya sudah lengkap,” ujarnya.

(Ink)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *