
bentan.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di Kampung Bugis senilai Rp 34 miliar tahun 2020. Jaksa menduga pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai ketentuan, mutu dan spesifikasi.
Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono mengatakan kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebanyak 20 orang telah dimintai keterangan, diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor serta Satuan Kerja (Satker) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri dan pihak lainnya.
“Untuk modusnya sampai saat ini masih kami dalami,” kata Joko, saat di wawancarai di Kejari Tanjungpinang, Rabu (1/9/2021).
Proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di Kampung Bugis senilai puluhan miliar itu bersumber dari APBN Tahun 2020. PT Ryantama Citrakarya Abadi diketahui sebagai kontraktor pemenang tender.