Jaksa Sita Aset Heru Hidayat di Bengkulu Terkait Korupsi Asabri

Jaksa Sita Aset Heru Hidayat di Bengkulu Terkait Korupsi Asabri
Jaksa Sita Aset Heru Hidayat di Bengkulu Terkait Korupsi Asabri.(Foto istimewa)
Jaksa Sita Aset Heru Hidayat di Bengkulu Terkait Korupsi Asabri
Jaksa Sita Aset Heru Hidayat di Bengkulu Terkait Korupsi Asabri.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, kembali menyita aset dari tersangka kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Rabu (26/5/2021).

Pemasangan tanda penyitaan aset tanah Seluas 150.130 M2 menyusul penyitaan aset tanah di Kawasan Black ROCK Golf Cluster seluas 166.943 M2 dari tersangka HH.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan aset tanah yang terkait dengan tersangka Heru Hidayat (HH)seluas 166.943 M2 di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.

Penyitaan itu dilakukan dengan cara pemasangan tanda sita sebagian penyitaan barang bukti dalam Perkara Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

“Khususnya yang terletak di Kawasan Pantai Membalong Desa Mentigi Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung seluas 150.130 M2,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya.

Sebagaimana diketahui, Leonard menjelaskan, penyitaan aset milik atau yang terkait Tersangka HH yang berhasil disita adalah sebanyak 8 bidang tanah terbagi dalam dua hamparan yakni seluas 16.813 M2.

Seperti yang terletak di Kawasan Black Rock Golf, Desa Keciput, Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung dan 7 bidang tanah di kawasan Pantai Membalong Desa Mentigi, Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung.

“Penyitaan 8 bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan area untuk perumahan dan telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri,”sebut dia.

Terhadap aset-aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Sumber: Kejagung RI
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *