Jaksa Soroti Status Saham PT Vanda di Sidang Korupsi Sporadik Desa Sugi Karimun

Jaksa Soroti Status Saham PT Vanda di Sidang Korupsi Sporadik Desa Sugi Karimun
Sidang dugaan korupsi penerbitan 44 surat sporadik di Desa Sugi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Senin (2/3/2026). F. Bentan/Brm.

Bentan.co.id – Sidang dugaan korupsi penerbitan 44 surat sporadik di Desa Sugi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan terungkap bahwa PT Vanda Energy Indonesia (VEI) menguasai lahan sekitar 800 hingga 900 hektare di Pulau Sugi, Kabupaten Karimun.

Jaksa Penuntut Umum, Phoebe Jesica menyampaikan kepada Bupati Karimun, Iskandarsyah, yang hadir sebagai saksi, bahwa komposisi saham PT Vanda terdiri dari 75 persen perusahaan asal Singapura dan 25 persen perusahaan asal Malaysia.

Baca juga: Korupsi Kuota Rokok Non Cukai, Eks Kepala BP Karimun Dituntut 9 Tahun Penjara

Bacaan Lainnya

Jaksa meminta pemerintah daerah menelaah aspek hukum terkait proses penguasaan lahan tersebut apabila ditemukan pelanggaran.

Jaksa menyatakan pihaknya mendukung investasi, namun mengingatkan agar setiap proses tetap memperhatikan ketentuan hukum dan tidak merugikan keuangan negara.

Ia juga meminta perhatian terhadap status APL (Areal Penggunaan Lain) yang disebut sebagai tanah negara serta mendorong koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fausi menanyakan pelaksanaan administrasi pertanahan oleh pemerintah daerah.

Iskandarsyah menyampaikan bahwa peraturan bupati telah diterbitkan, namun pelaksanaannya belum optimal karena adanya kesalahan dalam proses registrasi.

Baca juga: Lisa Yulia Akui Pernah Memohon ke Direksi Agar PNBP Dibayarkan

Hakim kemudian mendalami apakah persoalan tersebut bersifat administratif atau memiliki unsur pidana.

Iskandarsyah menyebut kesalahan itu merupakan persoalan administratif. Namun, majelis hakim mengingatkan bahwa pelanggaran administratif dapat berujung pidana apabila menimbulkan kerugian atau memenuhi unsur tertentu.

Hakim juga menyinggung ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait konsekuensi hukum bagi pejabat yang menjalankan kewenangan administratif yang berdampak pidana.

Disebutkan bahwa bukan hanya dokumen palsu yang dapat dipersoalkan, tetapi juga dokumen yang isinya tidak sesuai fakta.

Baca juga: Tes Urine Positif, Kepala Puskesmas Moro Jadi Tersangka Narkotika

Sebagaimana diketahui, PT Vanda Energy Indonesia tengah mengembangkan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan sistem penyimpanan energi baterai (BESS) di Kabupaten Karimun dengan nilai investasi sekitar Rp36 triliun.

Proyek tersebut direncanakan untuk mendukung ekspor listrik bersih ke Singapura dengan kapasitas 2 GWp dan 4,4 GWh, serta melibatkan kerja sama dengan perusahaan energi internasional.

Sidang perkara dugaan korupsi penerbitan sporadik ini menghadirkan terdakwa mantan Kepala Desa Sugi, Mawasi, dan Ketua Kelompok Masyarakat, Djuniman. Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan.(Brm)

Editor: Don

Pos terkait