
bentan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memburu piutang pajak dan retribusi daerah yang selama ini tertunggak oleh wajib pajak daerah Kabupaten Bintan. Jumlah tagihan piutang tersebut sebesar Rp 100 miliar lebih.
Langkah Kajari Bintan ini dilakukan setelah bertahun-tahun piutang tersebut tertunggak dan Pemkab Bintan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak sanggup melakukan penagihan pendapatan daerah tersebut.
Kajari Bintan I Wayan Riana mengatakan, pada 30 April kemarin pihaknya telah diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk membantu penagihan
tersebut dari Bapenda Bintan yang diwakili oleh Kartini selaku Plh.
“Jumat sudah kami terima kuasa dan mulai Minggu depan sudah mulai kami laksanakan penagihan tersebut,” kata Wayan, Minggu (2/5/2021).
Ia mengatakan, langkah awal adalah melakukan pemanggilan dengan surat sesuai dengan data yang diberikan oleh Bappenda. Tunggalan di dominasi oleh badan usaha.
“Langkah awal kami akan panggil dengan cara persuasif. Nantinya jika langkah persuasif tidak diindahkan oleh wajib pajak tersebut, kami akan lakukan langkah tegas melalui jalur pengadilan,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai juga jenis piutang pajak daerah terbesar, Wayan tidak merincikan secara jelas. Namun ia memastikan semua jenis pajak seperti pajak restoran, pajak hotel, pajak bumi dan bangunan, pajak tambang, pajak reklame dan pajak lainnya termasuk dalam piutang pajak daerah yang dikuasakan kepada Kejari Bintan.
“Ya semua pajak itu yang akan kami tagih,” tambahnya.