Bentan.co.id – Lurah Tanjungpermai, Syamsudin dan Notaris Ratu Aminah akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Bintan. Kedua tersangka kasus mafia tanah itu ditahan di Rutan Polres Bintan, Kamis (27/1/2022).
Kasi Pidum Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra mengatakan penahana terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. “Kita tahan selama dua puluh hari kedepan di sel Mapolres Bintan sebelum menunggu persidangan,” ujarnya.
Lurah dan notaris tersangka kasus mafia tanah di Bintan dibawa menggunakan mobil tahanan kejari Bintan, terlihat Lurah Syamsudin dan Notaris Ratu Aminah Gunawan meninggalkam gedung Kejari Bintan dengan tangan terborgol.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus mafia tanah di Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam yang belum lama ini diungkap.
“Lurah yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memalsukan surat dan menandatangani sempadan”, tambah Gustian.
Sementara notaris mendapatkan sporadik tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan luas lahan 5.081 meterĀ². Dari hasil pemeriksaan, uang yang diterima sang lurah digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Jadi lurah menerima uang sekitar Rp 50 juta dari perbuatannya,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Bintan membongkar kasus mafia tanah di sejumlah wilayah di Bintan, termasuk di Tanjung Permai. Kasus ini berawal ketika tersangka Hp diminta bantuannya untuk menjual dan mengukur lahan korban yang semula 4 Ha.
Namun dalam perjalanannya ternyata lahan yang disampaikan kepada korban hanya 1,9 Ha dan dijual dengan harga Rp 2 miliar. Sementara sisa lahannya dibuatkan oleh para tersangka dengan surat palsu dan dijual kembali dengan harga Rp 4,5 miliar.