Jaksa Telisik Dugaan Penyalahguna Keuangan di BUMD Tanjungpinang

Jaksa Telisik Dugaan Penyalahguna Keuangan di BUMD Tanjungpinang
Kantor BUMD Tanjungpinang.(Foto bentan.co.id/Zup)
Jaksa Telisik Dugaan Penyalahguna Keuangan di BUMD Tanjungpinang
Kantor BUMD Tanjungpinang.(Foto bentan.co.id/Zup)

bentan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dugaan penyalahgunaan keuangan pada Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang tahun 2017 – 2019.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto, mengatakan penyalahgunaan keuangan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pejabat BUMD, oknum karyawan, mantan karyawan sehingga terindikasi adanya kerugian negara.

Kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah pihak yakni mantan Dewan Komisaris, mantan Direksi, Kepala Divisi Keuangan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima, dan Bendahara Umum. Pemeriksaan terkait piutang karyawan, mantan karyawan, koperasi, pihak ketiga dan relasi di BUMD Tanjungpinang.

“Ada 10 orang yang sudah dimintai keterangan,” ungkapnya, Kamis (28/1/2021).

Saat ini, lanjut Bambang, penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap pihak pihak terkait guna mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan keuangan di perusahaan pelat merah tersebut. “Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” katanya.

(Zup/Brp)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *