bentan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menelusuri aset tersangka kasus korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD Tanjungpinang, Yudi Ramdani.
“Penelusuran aset dilakukan periode 2018 sampai 2019, untuk penelusuran aset kami telah menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kami masih menunggu dari PPATK dan nanti baru telusuri,” kata Raka, Kamis (25/2/2021).
Ditambahkan, dia, penyidik pernah menerima informasi keberadaan aset tersangka yang juga Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tanjungpinang, namun saat dilakukan pengecekan ternyata bukan milik tersangka.
Penelusuran aset tersangka dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara Rp 3 Miliar dari kasus tersebut. Dikatakan dia, jika tersangka memiliki aset nantinya akan dilelang dan uang lelang akan diserahkan ke kas negara.
“Tim penyidik akan selalu berusaha maksimal mungkin untuk mendapatkan aset itu dan bisa memulihkan kerugian negara,” tambahnya.
(Zup/Brp)