Jaksa Temukan Bukti Baru dari Penggeledahan Kantor PT. BIS

Jaksa Temukan Bukti Baru dari Penggeledahan Kantor PT. BIS
Jaksa menggeledah sejumlah ruangan di kantor PT. BIS.(Foto bentan.co.id/Jpl)
Jaksa Temukan Bukti Baru dari Penggeledahan Kantor PT. BIS
Jaksa menggeledah sejumlah ruangan di kantor PT. BIS.(Foto bentan.co.id/Jpl)

bentan.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan membawa 17 bundel dokumen dari kantor PT. Bintan Inti Sukses (BIS). Dokumen yang disita tersebut masih berkaitan dengan kasus korupsi investasi jangka pendek yang digulirkan BUMD Bintan tahun 2016-2017.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan, Senopati mengatakan 17 bundel dokumen yang disita terdiri dari rekening koran dan perjanjian tentang peminjaman modal yang diberikan BUMD Bintan ke beberapa perusahaan. Menurut Seno, penyidik Kejaksaan menemukan bukti baru berupa catatan kegiatan investasi jangka pendek yang diduga tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.

“Jadi ada dugaan Komisarisnya di kelabui oleh dua tersangka karena laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan
kegiatan yang dilaksanakan, kami temukan buktinya,” kata Seno.

Investasi jangka pendek oleh BUMD Bintan PT. BIS yang digulirkan tahun 2016-2017 itu diduga merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar. Penyidik Kejaksaan telah menetapkan Direktur PT. BIS Risalasi dan Kepala Divisi Keuangan PT. BIS Teddy Ridwan sebagai tersangka. Kedua tersangka melaksanakan kegiatan usaha dengan 6 perusahaan swasta dengan cara meminjaman modal atau penyandang dana layaknya fungsi Bank/waralaba tanpa diketahui oleh dewan Komisaris PT. BIS.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya hingga tahun 2020 dana yang dipinjamkan ke perusahaan swasta tersebut sebagian tidak dikembalikan sehingga
negara dirugikan. Dua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 99 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan pasal subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 99 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sejauh ini penyidik Kejaksaan telah menerima pengembalian nilai kerugian negara Rp 905 juta dari dua tersangka. “Kami akan terus melakukan upaya memulihkan kerugian negara dari kasus ini,” kata Kajari Bintan Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

(Jpl/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *