![Jaksa Tuntut Rp 2,3 Miliar Dirampas untuk Negara dalam Kasus Korupsi Proyek UMRAH dan Pemukiman Kumuh](https://bentan.co.id/wp-content/uploads/2024/09/fsss-1.jpg)
Bentan.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut agar uang sebesar Rp 2,3 miliar dari dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang dan penataan pemukiman kumuh dirampas untuk negara.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (24/09/2024), Jaksa menyatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil gratifikasi yang telah dikembalikan oleh Riawan Effendi sebesar Rp 2 miliar dan Amat Chandra sebesar Rp 300 juta.
Kajari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, melalui Kepala Seksi Intelijen, Senopati, menjelaskan bahwa barang bukti berupa uang tersebut layak disita untuk negara karena merupakan hasil tindak pidana suap dan gratifikasi.
“Uang itu merupakan hasil tindak pidana suap dan gratifikasi,” ujarnya.
Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:
Riawan Effendi – Mantan Kepala Pokja ULP Kepri, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Amat Chandra – Perantara pemenang proyek, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Goey Taufik Riyan – Mantan Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi dan Komisaris PT Michellindo Cahaya Rejeki, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Dody Sugiarto – Direktur PT Michellindo Cahaya Rejeki, yang mengerjakan proyek pembangunan gedung kelas belajar UMRAH, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar, atau menghadapi tambahan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Erwan Yuni Suryanta – Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, pelaksana proyek penataan kawasan pemukiman kumuh di Senggarang dan Kampung Bugis, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar atau menghadapi tambahan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman minimal adalah 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Para terdakwa, melalui penasihat hukumnya, diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang.(*/Yto)
Editor: Don