Bentan.co.id, Anambas – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas resmi menahan seorang perempuan berinisial RA, tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli perabot rumah tangga, barang elektronik, dan handphone secara kredit.
Penahanan dilakukan pada 29 Juli 2025, setelah sebelumnya RA ditangkap pada 9 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, membenarkan kabar tersebut.
“Benar, RA sudah kami tahan. Penahanan dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan pertimbangan medis,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, total kerugian korban yang berinisial NRZ mencapai sekitar Rp554 juta.
Angka ini muncul dari transaksi jual beli fiktif yang dilakukan RA dengan iming-iming pembayaran secara kredit.
IPTU Alfajri juga menjelaskan, sebelumnya pihak keluarga sempat mengajukan permohonan agar RA tidak langsung ditahan karena sedang dalam kondisi hamil. Permintaan tersebut dikabulkan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Namun, setelah RA melahirkan dan dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD Tarempa, penahanan akhirnya dilakukan.
“Saat ini pelaku dalam kondisi sehat dan bisa menjalani proses hukum seperti biasa,” tambah Alfajri.
RA disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Satreskrim Polres Kepulauan Anambas masih terus merampung berkas pemeriksaan agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan.(*)
Editor: Don