bentan.co.id – Jelang pengetatan aturan mudik oleh Pemerintah pada 6-17 Mei mendatang. Jumlah penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang terpantau mulai padat, Sabtu (1/5/2021).
Sejumlah warga memilih pulang kampung lebih awal meski perayaan lebaran masih dua pekan lagi. Mereka memilih pulang kampung lebih awal untuk menghindari aturan mudik lokal, dimana para penumpang wajib melakukan rapid tes antigen atau GeNose dengan hasil negatif Covid 19.
Salah satu calon penumpang, Wulan yang merupakan mahasiswi di salah satu Universitas di Tanjungpinang, memilih pulang lebih cepat ke kampung halamannya di Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.
Menurutnya, kebijakan tersebut cenderung memberatkan masyarakat, karena harus menambah biaya perjalanan.
“Ya dengan kebijakan itu, berat lah, karena kan kami harus mengeluarkan biaya lagi, lagi pula saya pulang lebih awal takut nantinya gak bisa pulang ngumpul sama keluarga apa lagi di Hari Raya,” kata Wulan.
Kendati Demikian, Wulan tetap mendukung upaya Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19 yang saat ini masih mengkhawatirkan. Dengan cara Pemerintah melakukan pengetatan protokol kesehatan.
Sementara itu, calon penumpang lainnya, Nadia juga sengaja pulang lebih awal ke kampungnya di Dabo Singkep, Lingga untuk menghindari pemberlakukan tes Covid 19.
“Karena udah libur kuliah, jadi saya langsung cepat-cepat pulang, takut nya nanti gak bisa pulang kampung,” kata dia.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan yang melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021.
Sementara Pemerintah Provinsi Kepri memperbolehkan masyarakatnya melakukan mudik lokal antar Kabupaten/Kota. Namun kebijakan ini disertai syarat harus melampirkan hasil tes negatif Covid 19.
Sebelumnya Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 454/SET-STC19/IV/2021 tentang ketentuan Perjalanan Penumpang Dalam Negeri (PPDN) dan Internasional yang menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.
Khusus bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi laut dengan durasi perjalanan di atas 4 jam perjalanan, wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau non-reaktif.
Atau Rapid Test Antibody/Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau mendapatkan hasil negatif Covid-19 pada pengujian GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Berdasarkan laporan Satgas Covid 19 Kepri, Per Tanggal 29 April lalu, angka kasus Covid 19 di Kepri terdapat 1.103 kasus aktif, akumulasi angka kematian 261 kasus.
Peningkatan kasus ini dibuat berdasarkan penambahan kasus di beberapa Daerah di Kepri, seperti di Kota Batam terjadi penambahan sebanyak 42 kasus, Tanjungpinang 36 kasus, Bintan bertambah 12 kasus, Karimun 9 kasus, dan Anambas bertambah 19 kasus.