Bentan.co.id – Jutaan batang rokok dimusnahkan Bea Cukai (BC) Tanjungpinang, rokok ilegal tersebiut merupakan hasil operasi sejak tahun 2021 hingga 2023.
Pemusnahan barang hasil tegahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp 1,9 miliar, dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas dengan alat berat, di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, pada (20/6/2023).
Adapun barang BMMN yang dimusnahkan kali ini terdiri atas 1.432.548 batang hasil tembakau, 618,43 liter MMEA lokal dan impor, 386 sak bawang putih, 176 karung gula.
Kemudian, 110 batang besi siku dan hollow, 61 kasur bekas, 1838 sepatu dan pakaian, 199 tas dan 8.649 barang campuran seperti makanan, kosmetik, vitamin/obat, mainan anak dan barang lainnya.
Kepala Kantor Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, Total nilai yang dimusnahkan senilai Rp 1.942.534.510 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp Rp 928.435.523.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi penyelesaian atas barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeananya atau dilarang pemasukannya ke Indonesia.
“Barang yang dimusnahkan ini juga telah mendapatkan keputusan dari Menteri Pembiayaan melalui Kantor BPN dan Lelang Batam akan dimusnahkan,” kata dia.
Untuk mencegah maraknya produk ilegal tanpa cukai, kedepan pihak BC Tanjungpinang bersama aparat penegak hukum akan semakin mengintensifkan pengawasan. (Yto)