Bentan.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Intelijen Kejari Gunung Sitoli berhasil mengamankan Nurbatias (63), buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Batam.
Terpidana ditangkap pada Senin (28/2/2025) pukul 17.30 WIB di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, tepatnya di depan Masjid An Nur. Saat diamankan, Nurbatias bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara, namun menghindari eksekusi hingga akhirnya ditangkap.
Setelah penangkapan, terpidana dibawa ke Kejari Gunung Sitoli untuk diamankan sementara.
Selanjutnya, ia diterbangkan ke Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Batam dan dieksekusi di Lapas Batam guna menjalani hukuman sesuai putusan MA.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu buronan demi menegakkan hukum.
“Kami tidak akan berhenti memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Kami juga mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” tegasnya.(*)
Editor: Don