bentan.co.id – Kades Gunung Kijang mediasi sengketa lahan 2 hektar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang antara PT. BAI dan PT. MIPI.
Kepala Desa Gunung Kijang Lanade mengatakan berawal dari klaim kepemilikan lahan yang dibeli oleh PT. MIPI dari seorang warga bernama Muhammad, serta lahan PT. BAI yang dibeli dari Asong.
“Lahan yang disengketakan seluas 2 hektar, untuk itu kemungkinan Rabu depan kita turun kelokasi untuk memcari titik koordinat masing masing tanah dan menyelesaikannya,” ujarnya.
Lahan seluas 6 hektar yang dijual Asong ke PT BAI diduga masuk dalam area lahan milik Muhammad seluas 1,6 hektar lebih. Sehingga PT. MIPI tidak terima dan mempermasalahkannya.
Perwakilan PT. BAI Hendri mengatakan membeli lahan dari Asong pada 2019 lalu dengan luas 6 hektar. “Kami tidak tau adanya tumpang tindih di lahan ini”, ujarnya.
Perwakilan PT. MIPI Agus menjelaskan dari 2 hektar lahan PT. MIPI diklaim oleh Asong sebagai lahan miliknya dan dijual kepada PT. BAI. “Jadi dari 2 hektar lahan yang kami beli, 1,6 hektarnya diklaim itu milik PT BAI,” ujar Agus.
Sementara itu asong penjual lahan ke PT.BAI saat ingin di konfirmasi terkesan melarikan diri dan enggan di konfirmasi awak media.
Berdasarkan data yang dimiliki masing-masing perusahan, PT. MIPI mengaku membeli lahan milik Muhammad seluas 2 hektar. Lahan tersebut bersempadan dengan Asong. Sedangkan PT.BAI juga mengaku membeli lahan milik Asong seluas 6 hektar dan lahan itu juga bersempadan dengan Muhammad. Hal inilah yang menjadi sengketa terhadap dua perusahaan ini. Untuk itu Kades Gunung Kijang mediasi sengketa lahan agar menemukan titik terang sehingga bisa diselesaikan secara kekeluargaan.