
bentan.co.id – Kepala Dinas dan Kasi Pengujian di Dinas Perhubungan Kota Batam ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Dinas berinisial RE dan Kasi Pengujian di Dinas Perhubungan Kota Batam ditetapkan tersangka atas kasus pemerasan atau pungutan liar (Pungli) penerbitan Surat Penentuan Jenis Kendaraan (SPJK). Keduanya diduga meminta sejumlah uang kepada dealer mobil di Kota Batam untuk menerbitkan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Jendra Firdaus mengatakan, penetapan tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka H yang merupakan Kasi Pengujian pada Dinas Dinas Perhubungan Kota Batam, yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya.
“Perbuatan tersangka telah menganggu iklim usaha dan investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi akibat pandemi Covid-19,” katanya.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.
Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.
Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terhadap tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rutan dengan dititipkan di Polsek Batam Kota selama 20 hari terhitung sejak (8/4/2021) hingga (27/4/2021).
“Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka dilakukan prosedur protokol kesehatan berupa pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. Proses penahanan tersebut memperhatikan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” jelasnya.