Kanopi di Depan Sekolah Pelnus Tanjungpinang Dipasangi Garis PPNS, Satpol PP: Tidak Miliki Izin

Kanopi di Depan Sekolah Pelnus Tanjungpinang Dipasangi Garis PPNS, Satpol PP: Tidak Miliki Izin
Kanopi atau auning yang dipasang di depan Sekolah Pelita Nusantara (Pelnus) Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang. F. Bentan/Yto.

Tanjungpinang – Kanopi atau auning yang dipasang di depan Sekolah Pelita Nusantara (Pelnus) Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang karena diduga tidak memiliki izin.

Pantauan di lapangan, Jumat (22/8/2025) siang, garis PPNS masih terpasang di lokasi. Pekerjaan kanopi sudah sampai tahap pemasangan atap, sementara tiang dan rangkanya terlihat rampung.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono, menjelaskan penambahan auning itu dihentikan karena tidak sesuai aturan.

“Tujuannya memang untuk tempat berteduh orang tua saat menjemput anak, tapi tetap harus ada izin. Kalau tidak, jelas melanggar perda,” kata Agus.

Bacaan Lainnya

Agus menambahkan, pihak sekolah sudah diberi waktu tiga hari untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

Jika tidak dipenuhi, Satpol PP akan memanggil pihak sekolah untuk klarifikasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kalau dalam tiga hari tidak dibongkar, kami panggil pihak sekolah. Setelah itu menunggu surat dari wali kota untuk penertiban,” jelasnya.

Terkait batas lahan sekolah Pelnus Tanjungpinang dengan fasilitas umum, Agus menyebut hal itu bukan kewenangan Satpol PP.

“Kalau soal batas lahan bukan ranah kami. Yang jelas kalau bangunan tidak sesuai aturan dan peruntukan, ya ditertibkan,” tambahnya.(Yto)

Editor: Don

Pos terkait