Kanwil Kemenkumham Kepri Berikan Penyuluhan dan Monitoring Bantuan Hukum di Rutan Tanjungpainang

Kanwil Kemenkumham Kepri Berikan Penyuluhan dan Monitoring Bantuan Hukum di Rutan Tanjungpainang.
Kanwil Kemenkumham Kepri Berikan Penyuluhan dan Monitoring Bantuan Hukum di Rutan Tanjungpainang. F. Rutan Tanjungpinang.

Bentan.co.id- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan monitoring penerima bantuan hukum dan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Tanjungpinang, Senin (02/12/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil, Iwan Kurniawan, dan didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Adittya Pratama, serta Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan (BHP), Rahmadi Romi.

Dalam sambutannya, Adittya Pratama mengajak seluruh peserta untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, bapak/ibu sekalian dapat aktif mengikuti dan bertanya terkait penyuluhan hukum yang diberikan oleh tim penyuluh dari Kanwil,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Anggi Setiawan, memberikan pemahaman terkait mekanisme pemberian bantuan hukum oleh negara.

Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum tersedia bagi WBP yang membutuhkan, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi.

Anggi juga memaparkan peran pengacara dalam proses pendampingan hukum, baik dalam aspek nonlitigasi maupun litigasi.

“Pengacara akan mendampingi tersangka mulai dari tahap penyidikan hingga proses peradilan, sehingga hak-hak hukum warga binaan tetap terjamin,” jelasnya.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau dalam memberikan edukasi hukum kepada WBP sekaligus memastikan akses bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan.

Melalui penyuluhan ini, diharapkan WBP lebih memahami hak-hak hukumnya serta prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum.(Yto)

Editor : Brp

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *