
bentan.co.id – KAL Nipa I-4-57 Lanal Batam berhasil menangkap kapal MT. Zodiac Star jenis kapal tenker, yang mengangkut muatan minyak hitam yang diduga limbah sebanyak ± 4.600 ton, tanpa dilengkapi dokumen yang sah di perairan Pulau Tolop.
Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan pihaknya berhasil menangkap satu buah kapal jenis tenker MT. Zodiac Star bendera Panama yang mengangkut minyak hitam sebanyak ± 4.600 ton yang diduga limbah.
Atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT. Zodiac Star ditarik ke Lanal Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan. Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Nakhoda MT. Zodiac Star yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Kapal MT. Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran,” jelasnya.