Bentan.co.id – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memusnahkan 60,44 kilogram produk hewan, ikan, dan tumbuhan, serta 496 ekor burung pipit dimusnahkan pada Selasa (9/4/2025), di fasilitas Karantina Kepri, Sei Temiang.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menjelaskan bahwa komoditas yang dimusnahkan terdiri dari 8,44 kg produk hewan, 32,35 kg produk ikan, dan 19,65 kg produk tumbuhan asal Malaysia, serta ratusan burung pipit dari Kuala Tungkal, Jambi.
“Semua komoditas ini masuk ke Batam tanpa disertai dokumen kesehatan dari daerah dan negara asal. Tindakan pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit yang membahayakan sumber daya hayati kita,” tegas Herwintarti.
Seluruh barang disita dari penumpang pesawat dan kapal laut yang masuk ke Batam dan langsung dimusnahkan menggunakan Incinerator.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menjaga keamanan hayati nasional.
Herwintarti menegaskan bahwa wilayah Kepri sangat rawan terhadap pemasukan ilegal karena letaknya yang strategis, berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, serta menjadi pintu masuk komoditas dari Pulau Sumatera.
“Oleh karena itu, pengawasan di perbatasan harus dilakukan secara intensif dan bersinergi dengan berbagai pihak seperti TNI, Polri, Bea Cukai, dan instansi lain dalam sistem pengawasan perkarantinaan,” ujarnya.
Karantina Kepri juga terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Herwintarti mengajak masyarakat untuk selalu melaporkan setiap pengiriman komoditas hewan, ikan, atau tumbuhan kepada pejabat karantina agar proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.(*)
Editor: Don