Bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) masih mendalami dugaan pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Dasril.
Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Kepri, J. Simanulang menyatakan bakal memberikan sanksi disiplin kepada Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang. Sejauh ini pemeriksaan sudah dilakukan, namun ia belum merinci proses pemeriksaan yang dilakukan.
“Riset terakhir tanggal 31 Desember kemarin terakhir tuntas pemeriksaannya, serahkan aja semuanya sama kami, akan segera ada tindakan dari kami, tindakannya nanti ya, pokoknya limpahan dari intel itu ada pelanggaran disiplin,” kata Senin (3/1/2021).
Sambung Manulang, Dasril diduga bertemu dengan orang berkepentingan dalam kasus yang sedang ditangani kejaksaan. Menurutnya hal itu tidak boleh dilakukan, terlebih pertemuan itu dilakukan diluar jam kerja.
“Itu tidak boleh, nah, dia kan bertemu dengan orang-orang ini, sementara kita tidak tahu kemungkinan dia perkara lagi di Tanjungpinang, kalau jam kerja itu boleh karenakan tujuannya jelas, kepentingannya apa dan banyak orang yang melihat, kalau ini kan udah di luar jam kantor,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Dasril dilaporkan atas dugaan menerima suap dari salah seorang saksi yang kasusnya sedang ditangani oleh Kejari Tanjungpinang yakni kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh tahun 2020 di Kawasan Senggarang senilai Rp 35 miliar.
Belakangan, Tim Sumber Daya Bidang Intelijen melakukan klarifikasi. Hasilnya belum ditemukan unsur pemerasan namun hanya pinjam meminjam uang. Kemudian hasil klarifikasi itu diserahkan Kepada Bidang Pengawasan untuk dilakukan inspeksi kasus.