
Bentan.co.id – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menaikkan kasus dugaan penyimpangan dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas ke tahap penyidikan. Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus yang merugikan negara sebesar Rp.176.750.000, Kamis (28/10/2021).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 28 Oktober 2021. Selanjutnya penyidik akan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti dan tindakan lainnya guna kepentingan penyidikan dan nantinya akan menetapkan tersangka dari tindak pidana korupsi tersebut.
“Sejauh ini sudah ada 13 saksi yang kami periksa. Ditahap penyidikan, minggu depan baru dipanggil lagi,” ujar Roy.
Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) merupakan suatu wadah organisasi untuk menaungi sembilan paguyuban yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pada tahun 2020 lalu, FPK menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Dana hibah tersebut diperuntukkan untuk kegiatan paguyuban dibawah naungan FPK. Namun dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran. Diduga dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.