
Bentan.co.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang telah menghentikan penyelidikan kasus kematian Dyo Putra Pratama, seorang anak yang meninggal setelah mengonsumsi obat dari Puskesmas Sei Jang.
Keputusan ini diambil setelah hasil autopsi dari laboratorium forensik menunjukkan bahwa kematian anak tersebut disebabkan oleh penyakit bawaan dan merupakan hal yang wajar.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat dipastikan bahwa kematian anak tersebut bukan akibat malapraktik,” ujarnya di Kota Tanjungpinang, Rabu (25/09/2024).
Dia menjelaskan bahwa obat yang diberikan oleh Puskesmas Sei Jang sesuai dengan dosis yang dianjurkan untuk anak-anak.
“Kami telah menyampaikan hasil penyelidikan ini kepada orang tua korban, dan mereka menerima penjelasan kami,” imbuhnya.
Keluarga korban dan kuasa hukumnya sempat mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka meminta agar hasil autopsi dan detail penyelidikan lainnya disampaikan secara terbuka.(*/Yto)
Editor: Don