Kasus Korupsi Asabri, Jaksa Sita Aset Benny Tjokro di Batam

Jaksa Sita Aset Tersangka Benny Tjokrosaputro di Batam
Benny Tjokrosaputro.(Foto istimewa)
Jaksa Sita Aset Tersangka Benny Tjokrosaputro di Batam
Benny Tjokrosaputro.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan,tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan beberapa aset tersangka Benny Tjokrosaputro yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun.

Leonard menyebutkan beberapa aset yang berhasil disita dari tersangka Benny ada 6 bidang tanah dan bangunan. Penyitaan itu telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Batam.

“Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 6 (enam) bidang tanah dan / atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 M2,” sebut Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4/2021).

Lanjut dia, Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 320/Pen.Pid/2021 /PN.Btm tanggal 15 April 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny diantaranya:

– 1 bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1640 yang terletak di Kota Batam dengan luas 6.184 M2.
– 1 bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1618 yang terletak di Kota Batam dengan luas 104 M2;
– 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1516 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82  M2.
– 1 bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1514 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2;
– 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1641 yang terletak di Kota Bata
dengan luas 826 M2.
– 1 bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1483 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2.

“Di atas 6 bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency,” jelas dia.

Terhadap asset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *