Kasus Pencemaran Nama Baik di Bintan Dihentikan, Kejati Kepri Terapkan Restorative Justice

Kasus Pencemaran Nama Baik di Bintan Dihentikan, Kejati Kepri Terapkan Restorative Justice
Gedung Kejati Kepri di Jalan Sei Timun, Tanjungpinang. F. Dok Bentan.

Bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) resmi menghentikan penuntutan kasus pencemaran nama baik dengan pendekatan keadilan restoratif.

Keputusan ini diambil setelah ekspose permohonan penghentian penuntutan yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Kepri, Sufari bersama jajaran Kejaksaan Negeri Bintan, dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana melalui pertemuan virtual pada Senin (17/02/2025).

Kasus ini melibatkan tersangka Andi Bachiramsyah alias AM bin Andi Bakhtiar, yang dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan perkara ini bermula pada 5 Mei 2024, ketika tersangka menyebut saksi korban La Ode Saipudin sebagai “penipu” dalam diskusi keluarga terkait penjualan tanah warisan.

“Pernyataan tersebut memicu ketegangan hingga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Bintan Timur,” katanya,.

Menurut Yusnar, setelah melalui proses hukum, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Namun, korban tetap melanjutkan proses hukum hingga akhirnya dilakukan pendekatan keadilan restoratif.

“Penghentian kasus ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang keadilan restoratif,” jelas Yusnar.

Dia melanjutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kesepakatan damai antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya serta kasus ini merupakan pelanggaran pertama oleh tersangka.

Selain itu, Jaksa juga mempertimbangkan bahwa ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara, tidak ada kerugian materiil bagi korban dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung.

“Berdasarkan arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berbasis keadilan restoratif,” katanya.

Yusnas menegaskan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk mengembalikan harmoni sosial, bukan memberikan ruang bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahannya.

“Melalui penerapan keadilan restoratif, Kejati Kepri berharap dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi, cepat, dan efisien,” katanya.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *