Kasus Pengeroyokan di Pub Galaxy, Polisi Buru Dua Pelaku lain

Polisi Buru DPO Kasus Pengeroyokan di Pub Galaxy
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Akp Awal Sya'ban Harahap. (Foto Bentan.co.id/Yto)
Polisi Buru DPO Kasus Pengeroyokan di Pub Galaxy
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Akp Awal Sya’ban Harahap. (Foto Bentan.co.id/Yto)

Bentan.co.id – Jajaran Kepolisian Polres Tanjungpinang menetapkan dua orang Daftat Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan dua orang pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) di Pub Galaxy, Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Akp Awal Sya’ban Harahap mengatakan, dalam kasus pengeroyokan itu polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni inisial Brs, Aar dan R.

Dalam proses penyelidikan, ketiga tersangka juga tidak kooperatif kepada penyidik dan berusaha merahasiakan identitas kedua DPO tersebut.

Menurut, Akp Awal, setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku nya ada 5 orang dan dua orang telah di tetapkan sebagai DPO. “Kelima orang ini kita tetapkan sebagai pelaku pengeroyokan berdasarkan dari keterangan korban dan saksi serta dari bukti rekaman CCTV yang di dapat oleh Polisi,” kata Akp Awal, Sabtu (01/01/2022).

Kemudian, lanjut dia, dari keterangan korban, yang paling giat melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban BRS dan Anak nya R. Dan kasus penganiayaan ini juga di latar belakangi kecemburuan lantaran Pelaku BRS ini mengaku telah menikah sirih dengan salah seorang Perempuan yang duduk bersama korban di Tempat Hiburan Malam tersebut.

Kendati demikian, meski dua orang di tetapkan sebagai DPO, berkas terhadap BRS, Aar dan R tetap berjalan.

“Misal kasus nya sudah P21 bisa kita buka lagi kalau dua orang DPO N dan B jni tertangkap diwilayah hukum Polres Tanjungpinang atau ada laporan dari masyarakat,” tambah Awal.

(Yto)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *