Kasus Penipuan Seleksi Praja IPDN, Polisi Kirim SPDP ke Kejaksaan

Tersangka Penipuan Arisan Online Gunakan Uang Arisan Untuk Liburan
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.(Foto bentan.co.id/Brp)
Kasus Penipuan Seleksi Praja IPDN, Polisi Kirim SPDP ke Kejaksaan
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.(Foto dok bentan.co.id)

bentan.co.id – Satreskrim Polres Tanjungpinang mengirimkan SPDP kasus dugaan penipuan seleksi praja IPDN ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“iya, sudah kami kirim, ke Jaksa,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Kamis (6/5/2021).

Menurutnya dalam kasus dugaan penipuan seleksi praja IPDN, penyidik telah memeriksa 5 orang saksi untuk dimintai keterangan, diantaranya pihak kampus IPDN serta keluarga korban. Namun hingga saat ini tersangka Vina Saktiani belum memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik pun berencana akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua untuk ASN Pemko Tanjungpinang tersebut.

Dalam kasus ini Vina bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tetapkan Vina Saktiani Tersangka Kasus Penipuan Seleksi IPDN

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Sudiharjo menyatakan telah menerima SPDP tersebut dan telah menunjuk jaksa yang akan meneliti berkas pemeriksaan.

“Iya benar, Kami telah menerima SPDP atas nama Vina Saktiani, kalau gak salah jumat kami telah terima dan Jaksa nya juga udah di tunjuk,” kata Sudiharjo.

Sebelumnya, Sebelumnya diberitakan Senin (26/4/2021), Kuasa Hukum tersangka Vina, Agus Riantoro mengatakan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, karena sedang berada di Pekanbaru, Riau.

“Hari ini tidak bisa hadir, sehingga kami mengajukan surat permohonan ke penyidik untuk diperiksa setelah lebaran. Karena Vina kembali ke Tanjungpinang setelah Lebaran,” kata Agus.

Baca juga: Vina Mangkir Pemeriksaan Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang

Agus menyebutkan, pernyataan yang dilayangkan ke penyidik Polisi itu, sifatnya adalah permohonan dan pertimbangannya adalah dari penyidik diterima atau tidak.

Polres Tanjungpinang menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang Vina Saktiani sebagai tersangka dugaan penipuan seleksi praja IPDN.

Vina diduga meminta uang Rp 300 juta pada calon praja IPDN dengan iming-iming akan lulus seleksi penerimaan di kampus ikatan dinas tersebut, namun setelah uang diberikan ternyata korban tidak juga lulus seleksi.

Reporter: Zuprianto
Editor: Bram
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *