
bentan.co.id – Kusnadi (20) tersangka pencurian plat baja sebanyak 915 Kg di PT. Bintan Marina Shipyard (BMS) di Kampung Bugis Kota Tanjungpinang berhasil diringkus Polsek Tanjungpinang Kota, Rabu (10/2/2021) malam.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Reza Anugerah melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, IPDA Hendri menerangkan bahwa pelaku menggunakan kapal pompong sewaan untuk mendekati kawasan perusahan..
“Perahu itu dia sewa sama kawannya, namun kawannya tidak tahu kalau pompongnya digunakan untuk mencuri,” kata dia, Jumat (12/2/2021).
Lanjut Hendri, pelaku mengamati situasi perusahaan sebelum beraksi dari kejauhan, ketika jam istirahat siang, pelaku kemudian memanjat pagar dan mengambil satu per satu potongan baja. Aksi itu ternyata diketahui oleh petugas keamanan.
“Pelaku berhasil kabur ke dalam hutan bakau. Karena air laut surut sehingga pelaku keluar dan berhasil diamankan satpam, serta kemudian menghubungi Polsek Tanjungpinang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjutnya.
Dari pengakuan pelaku, aksi itu dilakukannya sebanyak dua kali, pertama pada Januari lalu, ia mencuri kaleng bekas cat dan dijual seharga Rp200 ribu.
“Saya nelayan dan lagi tidak melaut karena angin kencang. Sementara saya butuh uang untuk bayar hutang dan kredit motor,” ungkap pelaku.
Atas perbuatannya, Kusnadi disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Zup/Brp)