
bentan.co.id – Kejagung periksa petinggi BPJS Ketenagakerjaan atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi. Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketiga orang saksi yang diperiksa adalah, II selaku Deputi Direktur Analisa Portofolio BPJS Ketenagakerjaan, RU selaku Deputi Direktur Manajemen Risiko Investasi BPJS Ketenagakerjaan, dan INS selaku Asisten Deputi Manajemen Risiko Investasi BPJS Ketenagakerjaan.
“Kejagung periksa petinggi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” kata Leo, Kamis (15/4/2021).
Sebelumnya Kejagung juga telah memeriksa lima saksi dari pihak swasta, yaitu H selaku Direktur Marketing, MS selaku Head of Equity, AS selaku Direktur Investasi, SJ selaku Head of Institutional, dan FRH selaku Direktur Utama yang keseluruhannya merupakan pegawai dari PT. Syailendra Capital.
Padahal, penyidik menduga, korupsi BPJS Ketenagakerjaan ini terkait penyimpangan pengelolaan dana ke dalam investasi saham dan reksa dana sekitar Rp 43 triliun. Terdapat fokus penyidikan soal investasi saham dan reksa dana yang merugi sekitar Rp 20 triliun. Walaupun uang sekitar Rp20 triliun tersebut belum dinyatakan sebagai kerugian negara.