Bentan.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) merespon kabar terkait kemungkinan memeriksa artis Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Dilansir dari Insert Investigasi, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, menegaskan bahwa penegakan hukum didasari oleh bukti, bukan asumsi.
“Terkait dengan kemungkinan, kami tidak bicara terkait dengan kemungkinan. Tadi sudah kami sampaikan, penegakan hukum dasarnya adalah bukti. Bukan asumsi. Jadi kami tidak akan berandai-andai,” kata Kuntadi, Senin (1/4/2024).
Lebih lanjut, Kuntadi meminta kepada masyarakat luas agar memberi waktu kepada tim Penyidik Kejagung dalam mengumpulkan alat bukti agar kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini makin terang benderang.
“Selanjutnya terkait dengan saksi si A, si B, apa harus diperiksa dan sebagainya, kembali lagi mohon berikan (waktu) kepada kami,” pintanya.(*/Don)
Editor: Don