Bentan.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan BHL selaku Owner/Pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya sebagai tersangka korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 sampai dengan 2021.
“Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP- 24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Kamis (2/6/2022).
Sumedana menjelaskan, peranan tersangka dalam perkara ini diantaranya, pada kurun waktu 2016 sampai dengan 2021, keenam korporasi yakni PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka BHL.
Untuk meloloskan proses impor tersebut, tersangka BHL dan tersangka T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan menyerahkan sejumlah uang kepada (Alm) C (ASN Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan).
Setiap pengurusan satu surat penjelasan, tersangka T menyerahkan uang tunai secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik (Alm) C. Tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada tersangka TB di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan.
Sujel yang diurus oleh tersangka BHL dan tersangka T dipergunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan/dari Wilayah Pabean.
Seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN yakni PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT. Nindya Karya (Persero) dan PT. Pertamina Gas (Pertagas).
Dengan Sujel tersebut, maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam korporasi.
Berdasarkan Sujel tersebut, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh keenam korporasi tersebut dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki keenam korporasi.
Namun, setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia, keenam korporasi menjual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing.
“Perbuatan keenam korporasi menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (Kerugian Perekonomian Negara),” kata Sumedana.
Enam perusahaan tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BHL langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini yakni, Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia dan Tahan Banurea selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.