Kejaksaan Agung Kembali Sita Aset Milik BTS Dalam Korupsi Asabri

Kejaksaan Agung Kembali Sita Aset Milik BTS Dalam Korupsi Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(Foto Puspenkum Kejagung)
Kejaksaan Agung Kembali Sita Aset Milik BTS Dalam Korupsi Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(Foto Puspenkum Kejagung)

bentan.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali sita aset tanah di Bandung yang terkait dengan tersangka BTS dalam kasus korupsi Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun, Senin (17/5/2021).

Penyitaan aset milik tersangka BTS kali ini berupa dua bidang tanah dan bangunan diatasnya yang dikenal dengan Gedung Rupa Rupi Handycraft terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dua aset yang disita diantaranya, satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.131 seluas 1.405 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak An. PT. Gita Adhitya Graha.

Serta satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 136 seluas 1.461 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak An. PT. Gita Adhitya Graha.

“Penyitaan dua bidang tanah dan bangunan diatasnya di Kota Bandung telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) bidang tanah dan bangunan tersebut,”kata Leonard dalam keterangan tertulisnya.

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Sumber: Puspenkum Kejagung
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *