
bentan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan mainan anak sebanyak 381.370 pcs. Barang bukti hasil sitaan tindak pidana perdagangan ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar, Senin (1/2/2021).
Barang rampasan negara itu dikemas menjadi 860 karung dan merupakan hasil tindak pidana perdagangan ilegal atas nama terpidana Sumimi. Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 6/PID-SUS/2020/PN.BTM tanggal 18 Maret 2020.
Pemusnahan 381.370 pcs mainan anak ini dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) Hari Setiyono, di area PT. Desa Air Cargo Batam dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin.
Kajati Kepri Hari Setiono mengucapkan terima kasih kepada semua yang hadir dan telah memberikan dukungan sehingga pelaksanaan eksekusi.
“Ini merupakan bagian dari kewenangan Jaksa selaku eksekutor sebagaimana amanat Undang-undang dapat terlaksana,” tegasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa pada Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kepala Dinas Perindag Kota Batam, Kepala Rumpasan Tanjung Pinang, Direktur PT. Desa Air Cargo Batam, dan GM ASDP Cabang Batam.
(Zup/Brp)