Kejaksaan Naikkan Status Korupsi BUMD Tanjungpinang ke Tahap Penyidikan

Kejaksaan Naikkan Status Korupsi BUMD Tanjungpinang ke Tahap Penyidikan
Kantor BUMD Tanjungpinang.(Foto bentan.co.id/Zup)
Kejaksaan Naikkan Status Korupsi BUMD Tanjungpinang ke Tahap Penyidikan
Kantor BUMD Tanjungpinang.(Foto bentan.co.id/Zup)

bentan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akhirnya menemukan unsut melawan hukum dalam korupsi penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan piutang non usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) tahun 2017-2019.

Temuan itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto, setelah penyidik Intelijen mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Sehingga di temukan unsur melawan hukum yang serta didapati kerugian negara.

“Dugaan kasus perkara korupsi sudah kita naikkan ke penyidikan, dan untuk kerugian negara estimasi dari perkiraan kita mencapai Rp 900 juta,” ucap dia, Rabu (17/2/2021).

Lanjut dia, dalam pulbaket pihaknya telah meminta keterangan terhadap 32 orang saksi, baik dari jajaran direksi, karyawan, eks-karyawan, koperasi, pihak ketiga serta relasi di BUMD 2017-2019 yang hingga saat ini belum di kembalikan.

“Dari karyawan mereka sudah ada yang mengembalikan, saat ini sisanya Rp. 900 juta yang belum di kembalikan,” jelas dia.

(Zup/Brp)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *