
bentan.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang segera menahan Yudi Ramdani, tersangka dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pernyataan ini disampaikan Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam melalui Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama menyusul pelantikan Yudi Ramdani sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang. Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Yudi tetap dilantik ratusan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemko Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021) sore.
Menurut Raka, pemberkasan terus dilakukan penyidik Kejaksaan untuk merampungkan proses penyidikan. “Tentu setelah berkasnya siap, tersangka segera kami tahan,” kata Raka, Rabu (20/1/2021).
Lanjut Raka, penahanan terhadap tersangka dilakukan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya atau melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Penahanan terhadap Yudi bisa saja sebelum proses pelimpahan ataupun bisa jadi pada tahap dua, kita lihat situasional. Jika berkas telah lengkap akan dilakukan Penahanan,” tegasnya.
(Zup/Brp)