
bentan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menahanan mantan direktur PT. Bintan Inti Sukses (BIS), Risalasi, atas dugaan korupsi investasi jangka pendek yang merugikan negara Rp 1,7 Miliar, Rabu (13/1/2021).
Risalasi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Bintan. Ia ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjungpinang.
“Saat ini sudah diterima oleh Pihak Rutan Tanjungpinang dalam keadaan baik dan sehat, setelah terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan kesehatan atas diri tersangka oleh pihak RSUD Kijang,” kata Kasipidsus Kejari Bintan, Senopati.
Kejari Bintan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, masing-masing mantan Direktur PT. BIS, Risalasi dan Kepala Divisi Keuangan PT. BIS, Teddy Ridwan. Hasil penyidikan Kejari Bintan menemukan dugaan penyimpangan dalam program investasi jangka pendek tahun 2016-2017. PT. BIS menggulirkan dana pinjaman kepada 6 perusahaan swasta, namun dana tersebut justru tidak dikembalikan oleh sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Pengambilan keputusan direksi itu diduga tanpa persetujuan dewan komisaris.
(Ink/Brp)