Kejaksaan Tahan Mantan Direktur PT. BIS

Kejaksaan Tahan Mantan Direktur PT. BIS
Kejaksaan Tahan Mantan Direktur PT. BIS, Risalasi.(Foto istimewa)
Kejaksaan Tahan Mantan Direktur PT. BIS
Kejaksaan Tahan Mantan Direktur PT. BIS, Risalasi.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menahanan mantan direktur PT. Bintan Inti Sukses (BIS), Risalasi, atas dugaan korupsi investasi jangka pendek yang merugikan negara Rp 1,7 Miliar, Rabu (13/1/2021).

Risalasi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Bintan. Ia ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjungpinang.

“Saat ini sudah diterima oleh Pihak Rutan Tanjungpinang dalam keadaan baik dan sehat, setelah terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan kesehatan atas diri tersangka oleh pihak RSUD Kijang,” kata Kasipidsus Kejari Bintan, Senopati.

Kejari Bintan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, masing-masing mantan Direktur PT. BIS, Risalasi dan Kepala Divisi Keuangan PT. BIS, Teddy Ridwan. Hasil penyidikan Kejari Bintan menemukan dugaan penyimpangan dalam program investasi jangka pendek tahun 2016-2017. PT. BIS menggulirkan dana pinjaman kepada 6 perusahaan swasta, namun dana tersebut justru tidak dikembalikan oleh sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Pengambilan keputusan direksi itu diduga tanpa persetujuan dewan komisaris.

(Ink/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *