
bentan.co.id – Kejaksaan menenggelamkan lima buah kapal ikan asing asal Vietnam dan Malaysia di Pulau Abang, Batam. Penenggelaman kapal ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus penangkapan ikan ilegal yang ditangani kejaksaan di Wilayah Kepulauan Riau, Senin (28/12/2020).
Pemusnahan lima buah kapal dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setioyono dan disaksikan sejumlah unsur FKPD. Menurut Hari, kapal-kapal yang ditenggelamkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atas lima perkara yang telah diputus oleh Pengadilan.
“Terima kasih atas kerjasama yg baik dari instansi terkait khususnya Ditjen PSDKP pangkalan Batam yang mendukung tugas Jaksa selalu eksekutor shg eksekusi pemusnahan 4 kapal eks vietnam dan 1 eks Malaysia tersebut berjalan dengan lancar,” ujarnya.
(*/Brp)