Kejari Bintan bakal dilaporkan ke Jamwas hingga Jokowi

Kejari Bintan bakal dilaporkan ke Jamwas hingga Jokowi
Colderia Sitinjak.(Foto bentan.co.id/Ink)
Kejari Bintan bakal dilaporkan ke Jamwas hingga Jokowi
Colderia Sitinjak.(Foto bentan.co.id/Ink)

bentan.co.id – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan, Teddy Ridwan bakal melaporkan Kejaksaan Negeri Bintan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Jumat (18/12/2020).

Kuasa hukum Teddy Ridwa, Cordelia Sitinjak mengatakan pelaporan tersebut dilayangkan karena ia menilai penetapan status kliennya sebagai tersangka tidak sesuai dengan KUHAP.

“Bapak teddy dipanggil sebagai saksi, kemudian langsung ditahan dan sampai sekarang mereka tidak pernah menunjukkan surat penahanan,” ujarnya

Menurut Cordelia, permasalahan yang terjadi di BUMD Bintan seharusnya bisa diselesaikan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

“Kami juga akan melaporkan hal ini ke Menteri BUMN dan Presiden Jokowi,” pungkasnya.

(Ink/Brp)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *