
bentan.co.id – Kejaksaan Negeri Bintan optimis meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun ini dari Kemenpan RB.
Kajari Bintan I Wayan Riana menjelaskan, kejaksaan telah mencanangkan untuk meraih predikat WBK dan WBBM pada 2021 ini.
“Kita kembali ajukan di tahun ini untuk mendapatkan predikat WBK tersebut sesuai dengan hastag kejari Bintan Ceria, Menampilkan Pelayanan cepat, ramah, integritas dan amanah,” ucapnya.
Upaya yang dilakukan untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM, yakni dengan melakukan inovasi pelayanan Drive Thru di Kejari Bintan. Pelayanan cepat kepada masyarakat ini memudahkan pengurusan perkara tilang, serta pelayanan bagi aparat kepolisian yang akan mengurus perpanjangan masa penahanan pada perkara yang ditangani.
“Dua layanan diharapkan bisa lebih mempermudah masyarakat dalam pengurusan dan tidak perlu harus antri atau menunggu lama,” tegasnya.
pencanangan WBK dan WBBM ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 10 tahun 2019.
“Semoga Kejari Bintan mendapatkan predikat WBK dan WBBM pada tahun ini,” tutupnya.