bentan.co.id – Kejaksaan Negeri Bintan menyelidiki dugaan penyelewengan pengerjaan proyek gorong – gorong di Desa Lancang Kuning senilai Rp 1,3 miliar.
Kejari Bintan I Wayan Riana menjelaskan telah menurunkan tim untuk menyelidiki spesifikasi proyek yang dikerjakan tahun 2020 lalu. Ia meminta timnya bekerja cepat dan segera memanggil pihak terkait jika ditemukan kejanggalan.
“Hari ini anggota saya sudah turun ke lapangan untuk melihat lokasi. Kita push anggota untuk kerja cepat, dan masih memeriksa apakah dalam masih masa perawatan atau sudah lewat dan kami buat perencanaan nya dulu,” ucapnya.
Pembangunan gorong-gorong di Desa Lancan Kuning merupakan pemeliharaan berkala jalan oleh BP Kawasan Bintan yang menelan anggaran APBN 2020 senilai Rp 1,305 miliar. Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. Anak Tamiang dan pengawas oleh CV Jaya Nusantara Engineering Consultant dengan lama pekerjaan 120 hari kalender.
Perbaikan gorong-gorong dengan nilai Rp 1,3 miliar itu selain bernilai cukup fantastik juga dibangun dengan kondisi bentuk yang cukup membahayakan pengendara. Pantauan dilokasi beberapa bagian gorong-gorong terlihat mulai retak-retak.