Bentan.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan menerapkan aplikasi PeduliLindungi guna memutus mata rantai Covid-19. Nantinya,tamu atau pegawai yang masuk di wilayah Kejari Bintan wajib men-scan QR Code yang disediakan di pintu masuk Kantor Kejari Bintan.
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana menjelaskan setiap pengunjung yang ingin masuk ke kawasan Kejari Bintan,baik pegawai dan tamu semua memakai aplikasi PeduliLindungi dan Scan QR Code yang disediakan di pintu masuk.
“Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan Scan QR Code bagi pegawai dan tamu ini sudah dilakukan minggu kemarin,” terangnya.
I Wayan Riana juga menambahkan,
platform PeduliLindungi ini mampu meminimalisir penyebaran virus Corona di lingkungan Kejari Bintan.
Layanan check-in yang telah tersedia di pintu masuk,dapat di-scan dengan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan proses pemeriksaan data sertifikat vaksin Covid-19.
“Dengan adanya scan QR Code ini kita mengharapkan penularan atau penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan Kejari Bintan bisa dicegah seminimal mungkin,” tutupnya.