Kejari Bintan Terima Pelimpahan Kasus Pencurian 36 Tabung Gas

Kejari Bintan Terima Pelimpahan Kasus Pencurian 36 Tabung Gas
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bintan, Haryo Nugroho.(foto Ink)
Kejari Bintan Terima Pelimpahan Kasus Pencurian 36 Tabung Gas
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bintan, Haryo Nugroho.(foto Ink)

Bentan.id – Kejaksaan Negeri Bintan menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus pencurian 36 buah tabung gas LPG dari Penyidik Polsek Bintan Utara, Senin (9/11/2020).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bintan, Haryo Nugroho menyatakan berkas dan dua tersangka telah diterima, menurutnya, berkas kasus pencurian ini akan diteliti terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk pembuktian.

“Kalau dilihat dari pasalnya, dua tersangka ini terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara meringkus dua tersangka pencurian 36 tabung gas LPG kemasan 3 Kg. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka dengan membobol sebuah warung di Desa Busung, Bintan. Untuk memudahkan membawa puluhan tabung gas, para tersangka bahkan sampai menyewa sebuah mobil. Naas, aksi itu diketahui oleh pemilik warung dan kedua pelaku pun kabur meninggalkan mobil beserta puluhan tabung gas.

Kedua tersangka Tbs (23) dan LE (32) ditangkap polisi di Batam dan Tanjung Balai Karimun. Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(Ink/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *