
Bentan.co.id – Kejaksaan Negeri Bintan menerima uang tunai Rp 1,4 miliar yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari kasus dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan di 14 Puskesmas di Bintan, Kamis (24/2/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana menjelaskan pengembalian ini telah diterima dari belasan Kepala Puskesmas yang telah beritikad baik mengembalikan kelebihan bayar dana insentif tenaga kesehatan sesuai dengan perhitungan yang dilakukan kejaksaan. Menurutnya dari total Rp 7 miliar dana insentif yang dicairkan, terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 2,1 miliar.
“Pada pengembalian pertama Rp 504 juta dan pada hari ini adalah Rp 1,4 miliar. Sehingga total yang diterima oleh Kejaksaan Rp 1,9 miliar,” jelasnya.
Dikatakan Wayan, masih terdapat sisa dana yang belum dikembalikan sebesar Rp 219 juta yakn oleh Kepala Puskesmas Teluk Sebong. Kejaksaan masih memberikan waktu untuk segera melakukan pengembalian dana. “Untuk Kapus Teluk Sebong kita tunggu pengembalian secepatnya,” tegasnya.