Kejari Bintan Terima Tahap Dua Perkara Penyelundupan 3 Kg Sabu

Kejari Bintan Terima Tahap Dua Perkara Penyelundupan 3 Kg Sabu
Ilustrasi.(Foto istimewa)
Kejari Bintan Terima Tahap Dua Perkara Penyelundupan 3 Kg Sabu
Ilustrasi.(Foto istimewa)

bentan.co.id – Kejaksaan Negeri Bintan terima tahap dua perkara penyelundupan 3 Kilogram sabu dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.

BNNP Kepri menyerahkan tersangka atas nama Erlin bin murdi dan barang bukti narkotika dengan seberat 3 Kg. “Sudah tahap ll, dan hari ini tersangka dan sejumlan barang bukti diserahkan,” ucap asi Intel Kejari Bintan Mustofa.

Mustofa menjelaskan, bahwa dari laporan tersangka diperintahkan seseorang untuk mengambil narkotika jenis sabu dan di janjikan mendapatkan upah sebesar Rp 12 juta.

Lanjutnya, setelah itu tersangka dihubungi seseorang untuk segera mengambil narkotika yang posisinya berada di dalam bangunan yang sudah tidak dipakai lagi di pinggir jalan dekat Restoran rasa Kabupaten Bintan.

Bacaan Lainnya

Dengan modus memasukan ke jerigen, didalamnya terdapat 1 buah tas berwarna biru yang berisi 3 bungkus plastik warna hitam diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 3.036 gram.

“Dalam kasus ini barang bukti yang diserahkan juga ada satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih DP 1352 EH, satu unit Handphone merek Xiaomi Redmi 2 warna hitam dan sim card Telkomsel,” tuturnya.

Pasal yang disangkakakan terhadap tersangka yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pidana primair pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter: M. Sumartono
Editor: Bram

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *